Usai Berhubungan Badan, Ayu Yang Tengah Hamil Tewas Dicekik Sang Pacar
Sebelum nya penemuan sesosok mayat seorang wanita dalam karung yang sempat menghebohkan warga Demak, Jawa Tengah, itu belum menemukan jawaban. Namun polisi yang tetap bekerja ekstra akhir nya menemukan titik terang. Misteri kematian itu tertungkap usai korban yang diketahui bernama Ayu Kurniandani (19)warga Jepara itu ternyata dibunuh oleh kekasih nya sendiri Umar Sodiq (25).
AGEN POKER - Sebelum menghabisi nyawa kekasih nya, pelaku yang telah berpacaran selama lima bulan sempat melakukan hubungan badan. Takut aksi kejahatan nya diketahui orang banyak, pelaku pun berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus mayat korban kedalam karung plastik dan membuang nya ke sungai.
Diketahui mayat korban yang terbungkus itu ditemukan seorang nelayan di Sungai Wulan, Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dari pengakuan pelaku jika korban tengah berbadan dua, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merengek kandungan minta digugurkan.
NUSANTARAPOKER.COM AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA INDONESIA DENGAN UANG ASLI
AGEN POKER - Pelaku sendiri mengaku bersedia bertanggungjawab atas kehamilan korban, namun karena kesal pelaku pun terpaksa membunuh kekasih nya tersebut. Setelah berhasil membunuh dan membuang mayat korban, pelaku yang merupakan Desa Tanggul RT 02 RW 02 , Kecamatan Mijen, Demak, itu melarikan diri keluar kota.
Petugas kepolisian pun langsung bergerak hingga selama satu pekan berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi didaerah Banjar, Jawa Barat. Petugas terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Kasus pembunuhan tersebut terungkap dari seorang saksi M Sihabusin teman pelaku yang menyuruh nya meminjam karung ke tetangga.
AGEN POKER - Dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung plastik, batu pemberat dan hp milik korban, yang semua nya mengarah ke pelaku. Pelaku pun dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar