Menolak Berhubungan Badan Karena Vagina Masih Sakit, Pria Ini Tikam Dengan Sadis Teman Kencan Nya
Hanya karena hal sepele nyawa Mirna Binti Syarkowi pun melayang ditangan pacar nya sendiri Sukri Bin Ali (41). Polisi menemukan jenazah korban yang kaku bersimbah darah disebuah penginapan Siang Malam di Betung dengan luka 14 tikaman.
AGEN DOMINO - Tanpa butuh waktu lama Personel Polres Banyumasin berhasil menangkap pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan yang merupakan warga Jalan Pangeran Ratu RT 30 RW 09 Kelurahan 15 Ulu, Kota Palembang, Sumsel.
Dari keterangan pihak kepolisian motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu. Kasus pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku terlebih dahulu menyewa penginapan siang malam di Bitung yang sudah berjanji ingin bertemu dengan korban disana. Korban pun datang ke penginapan dan menemui pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.
Sesampai dikamar kedua nya pun berpesta sabu didalam kamar yang dibawa oleh korban dari Babat Toman. Pelaku pun kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak dengan alasan kemaluan nya masih sakit. Diketahui jika korban sudah berhubungan badan debgan pria lain sebelum nya.
- Baca juga : Sadis! Hanya Karena Salah Sebut Nama Mantan Pacar, Pria Ini Bunuh Lalu Mutilasi Tubuh Pacar Nya
Sekitar pukul 20.00 WIB kedua nya terlibat pertengkaran, tersangka semakin kesal saat korban menerima telepon dari pria lain hingga kedua nya pun bertengkar sampai pukul 04.30 WIB. Pelaku yang semakin membabi buta setelah korban mencoba mencekik leher nya itu langsung menikam dada korban sebanyak 4 kali dan punggung korban 10 kali.
Kening dan pelipis korban pun mengalami luka robek setelah dibenturkan palaku ke lantai. Setelah korban meninggal, pelaku pun sengaja memperpanjang sewa kamar agar tidak dicurigai pihak pemilik penginapan. Sebelum kabur pelaku berhasil mengambil barang-barang korban berupa gelang, cincin dan ponsel milik korban.
BANDARQ - Semua barang pun akhir nya dijual pelaku dengan harga Rp 4.550.000 untuk ongkos kabur ke batam. Polisi yang menangani kasus kematian korban itu pun berhasil menelusuri nomor ponsel korban yang pelaku gunakan untuk mengelabui polisi. Pelaku pun akhir nya diringkus petugas kepolisian saat menyewa penginapan di Nagoya, Batam.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang. Sementara ayah korban Sarwoki (65) meminta kepolisian untuk menghukum pelaku yang diketahui duda dua anak tersebut.
Tidak ada komentar