Setubuhi Siswi SMA dan Janji Akan Dinikahi, Pemuda Ini Dilaporakan Ke Polisi
Unit Buser dan Unit PPA Polres Tana Toraja mengamankan pemuda berinisial RS (18) asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Selasa (26/3/2019) malam.
Pelaku diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur seorang perempuan inisial AP (17) berstatus pelajar di salah satu SMA di Makale.
RS ditangkap berdasaran bukti permulaan cukup dan diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Agen Domino
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Maret 2019 dilaporkan perempuan berinisial OM (49) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tana Toraja.
Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan membenarkan kejadian dan mengatakan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan di Mapolres.
"Hasil pemeriksaan awal, tersangka terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016," tutur Jon kepada TribunToraja.com, Rabu (27/3/2019).
Lanjut Jon, diketahui tersangka melakukan segala upaya membujuk korban, agar mau diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Agen Poker
"Pelaku menjanjikan korban akan menikahinya," tambahnya.
Maraknya kasus persetubuhan anak dibawah umur menambah daftar panjang kasus yang telah ada sebelumnya, sehingga Polres Tana Toraja mengimbau agar para orang tua harus lebih aktif menjaga anak-anaknya.
"Sebaiknya dengan menanamkan nila-nilai moral, mengajarkan penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di Toraja," tutup Jon.
Tidak ada komentar