Header Ads


Akibat Bunuh Temannya Yang Sesama Anak Punk, Remaja Ini Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara



Pengadilan Negeri Gresik memvonis 12 tahun penjara pada terdakwa Taufik Hidayat, warga asal Tempuran, Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/12/2019).

Ketua Majelis Hakim Rina Indra Janti menilai Taufik Hidayat terbukti membunuh temannya sesama anak punk, Alex, warga Desa Telo Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Ia melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa termasuk keji, sebab antara korban dan terdakwa sudah saling kenal.

Agen Domino


Hakim memutus lebih berat daripada tuntutan jaksa Febrian Dirgantara yaitu 11 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, meresahkan masyarakat. Serta menjadi otak pengeroyokan dan disertai pembunuhan," imbuhnya.

Lukman, penasehat hukum terdakwa Taufik Hidayat dari lembaga bantuan hukum Al Banna menyatakan pikir-pikir.

Agen Poker


Pembunuhan itu terjadi pada Desember 2018. Saat itu, korban bersama komunitas punk mengamen di traffic light pintu keluar jalan tol Kebomas, Gresik.

Dio Kemudian korban dianiaya di belakang tempat parkir mobil PCNU Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.