Header Ads


Ngaku Nya Tak Tahan Sering Ngintip Saat Mandi, Bapak Di Purwakarta Nekat Setubuhi Anak Tiri Berkali-Kali




Entah apa dalam pikiran Herman Bin Karsa pria berusia 43 tahun warga Purwakarta - Herman bin Karsa, warga Kiara Pedes, Purwakarta, Jawa Barat itu nekat memperkosa anak tiri nya sampai berkali-kali. Herman pun akhir nya diringkus polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta.

AGEN POKER - Dihadapan penyidik Herman yang terlihat tertunduk malu saat dilontarkan pernyataan itu mengakui semua perbuatan nya telah memperkosa MLT (15) akibat sering mengintip saat korban sedang mandi. Herman ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke polisi dengan memberikan bukti yang lengkap setelah mendengar pengakuan dari korban sendiri.

Kepada polisi pria yang keseharian nya bekerja sebagai kuli bongkar muat batu bara itu mengaku hilaf saat memperkosa MLT. Parah nya lagi perbuatan itu tidak hanya dilakukan nya sekali namun sudah berulang kali sebanyak 4 kali dalam setahun.

NUSANTARAPOKER.COM AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA INDONESIA DENGAN UANG ASLI




AGEN POKERHerman mengaku pemerkosaan itu dilakui nya pada malam hari tepat nya saat sang istri yang merupakan ibu kandung korban sudah terlelap. Aksi itu dimanfaati nya lantaran ibu korban tidur dikamar belakang sementara korban tidur dikamar depan,

Setiap kali melakukan aksi nya pelaku selalu melakukan ancaman dan kekerasan dengan cara membakap mulut korban agar tidak melawan. Alasan pelaku memperkosa korban lantaran terangsang karena sering melihat kemolekan tubuh anak tiri nya saat sedang mandi.

AGEN POKERSelain tengah malam pelaku juga melakukan aksi nya saat ibu korban sedang pergi kesawah, karena kondisi rumah yang sepi pelaku pun langsung mengajak korban kekamar dan menyetubhi nya. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami syok berat dan tak mau lanjut sekolah.

Kni Herman mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Purwakarta. Pelaku pun dikenakan sanksi dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.