Header Ads


Kesal Ibu Nya Selalu Mengomel, Pria Ini Nekat Bakar Rumahnya Sendiri Hingga Tak Bersisa



Kamis, 14 Februari 2019. Roslan (37), hanya tertunduk pasrah. Pengadilan mengganjarnya 5 tahun penjara. Itu setelah dia terbukti membakar rumahnya sendiri. Penyebabnya, Roslan jengkel mendengar omelan ibunya.

Hari itu, Kamis, 6 September 2018. Ibu Roslan, Madam Salbiah Musa, terus mengomel di rumahnya, sebuah flat di Yishun, Singapura. Di situ, Roslan tinggal dengan ibunya dan adik lelakinya, Tuan Saleh Muhamad Jamal.

Dia mengeluh, karena Roslan tidak merawatnya dengan cukup baik.
Sekitar pukul 2.30 siang pada keesokan harinya, Jumat, 7 September 2018, Roslan melihat ibu dan adik laki-lakinya di lantai dasar gedung.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Charleston Teo, saudara lelakinya sebenarnya mengikuti ibu mereka untuk menemui dokter saat dia sakit.

Agen Domino


Amarah atas omelan ibunya belum juga reda, Roslan langsung naik ke lantai empat, dan membakar lemari kedua anggota keluarganya.

Dia tidak berhenti di situ. Lebih buruk lagi, dia bahkan mengambil beberapa kertas yang terbakar, lalu melempar ke kasur ibunya. Api dengan hebat menjilat barang-barang di flat itu.

Roslan segera meninggalkan apartemen, ketika terlalu banyak asap. Tetangganya, Mr Putra Syadad Khamsani, memperhatikan flat itu terbakar sekitar jam 2.50 siang. Dia mencoba memadamkan api, tetapi sudah terlambat.

Sadar tak bisa mengendalikan api, Syadad mengevakuasi keluarganya sendiri dari rumahnya dan dengan cepat memberi tahu polisi. Petugas polisi dan personel dari Angkatan Pertahanan Sipil Singapura kemudian bergegas ke tempat kejadian, dan meminta semua penduduk untuk mengosongkan gedung.

Agen Poker


Ketika ibunya kembali ke blok, dia benar-benar pingsan di tempat kejadian, setelah melihat rumahnya terbakar. Dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat. Seorang warga lain juga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Singapura, karena menghirup asap.

Kebakaran itu membuat keluarga harus membayar tagihan medis sebesar SGD300 (Rp3 juta). Setelah melakukan pelanggaran, Roslan menyerahkan diri di Pusat Kepolisian Sekitar Utara Ang Mo Kio pada hari yang sama.

Mereka yang melakukan kejahatan dengan api dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hingga 10 tahun dan denda yang besar. Menurut The Straits Times, kebakaran itu menyebabkan kerusakan sebesar SGD31.000 (sekitar Rp322 juta).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.