Header Ads


Bunuh Begal Demi Menyelamatkan Pacarnya, Siswa SMA Ini di Vonis Bersalah



Sempat lega atas keputusan pihak kepolisian yang tak menahannya usai membunuh pelaku begal bernama Misnan (33). Kini, ZA (17), korban sekaligus penusukan begal ini harus kembali dibuat panik

Pasalnya, dirinya terancam tujuh tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. Sebelumnya, ZA yang berusaha membela dirinya dan juga kekasihnya saat dibegal oleh Misnan dan tiga rekan lainnya ketika berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019) ini tidak dijebloskan ke bui, meski ditetapkan sebagai tersangka.

Agen Domino


Hal tersebut dikarenakan ada beberapa faktor, yakni membela diri, berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Siswa SMA itu pun hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

Namun Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bersalah atau tidaknya ZA dalam kasus ini sudah bukan wewenang polisi, melainkan pihak kejaksaan.

Agen Poker


“Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian. Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas,” kata AKP Adrian, dikutip TribunJakarta.com.

Jika nantinya ZA dinyatakan bersalah, maka ia akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3.

“Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP dimana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” terang AKP Adrian.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.