Header Ads


Diajak Ketemuan Saat Baru Kenal, Gadis Belia Ini Jadi Korban Rudapaksa Pria Kenalannya



Tim Crime Hunter Polres Lumajang menangkap RAM (17), remaja asal Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, Senin (14/1/2019). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan perkosaan dari keluarga korban, berinisial SA (14).

Polisi melacak perkara itu setelah mendapatkan laporan dari ayah SA, pada Sabtu (12/1/2019) lalu. Ayah SA melapor setelah mendengar cerita dari SA tentang perkosaan oleh orang yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook.

Bermula dari hilangnya SA pada Kamis (10/1/2019). Keluarga menyebutnya 'hilang' karena SA tidak pamit kepada sang ayah, juga keluarga. Keluarga kelimpungan mencari SA. Sampai pada Jumat (11/1/2019) malam, keluarga SA menemukan Anak Baru Gede (ABG) tersebut di sekitaran Kantor Pegadaian Kecamatan Yosowilangun.

SA pun mengaku jika dia pergi bersama RAM, remaja kuli bangunan. SA mengenal RAM dari jejaring sosial FB selama sebulan terakhir. RAM sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. RAM mengajak SA bertemu, kemudian mengajaknya berkeliling Yosowilangun.

Agen Domino


Sampai akhirnya mereka berhenti di rumah kakek RAM di sebuah desa di Kecamatan Yosowilangun. Di rumah itulah, RAM memerkosa SA. Jumat (12/1/2019) malam, RAM membawa SA keluar dari rumah sang kakek, dan meninggalkannya di sekitar Kantor Pegadaian Yosowilangun.

Di tempat itu pula, keluarga SA menemukan remaja tersebut. Kepada polisi, SA mengaku tidak mengenal lama RAM. Dia mengenalnya melalui FB. Polisi pun melacak keberadaan RAM, hingga membekuknya di rumah kakeknya, Senin (14/1/2019).

“Ini adalah tamparan keras bagi orangtua yang memiliki buah hati, khususnya yang memiliki anak yang berjenis kelamin perempuan. Adanya kejadian ini diharapkan membuka hati orangtua agar lebih menjaga anak-anaknya dari orang yang belum dikenal.

Agen Poker


Jangan sampai kejadian memilukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Yosowilangun ini terjadi pada salah satu keluarga kita,” tegas Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban. Lebih lanjut, Kapolres Lumajang itu berpesan agar lebih bijak dalam menggunakan social media.

“Kita semua tahu kalau memiliki sosial media di dunia maya memiliki efek positif dan juga efek negatif. Maka dari itu saya berpesan kepada seluruh pengguna jejaring sosial, khususnya anak muda agar lebih berhati-hati dan semakin bijak dalam penggunaanya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, RAM dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena melakukan persetubuhan terhadap anak. Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.