Header Ads


Disetubuhi Ayah Asuhnya Berkali-kali Hingga Hamil, Gadis Belia Ini Meregang Nyawa Bersama Bayinya



Seorang pria berusia 71 tahun, (HS), tega mencabuli gadis remaja berusia 15 tahun yang merupakan anak asuhnya.

Perbuatan keji ini dilakukan hingga EPJD (15) hamil dan meninggal dunia. Tak hanya korban yang meninggal, calon bayi EPJD juga meninggal yang kemudian dikubur oleh HS di dalam pot. HS dan EPJD tinggal bersama di Perumnas Rawalumbu Bekasi.

EPJD dititipkan oleh ibunya yang harus bekerja ke luar negeri sejak Juli 2017. Kasus ini bermula saat EPJD dinyatakan meninggal dunia. Saat itu, warga menaruh curiga terhadap penyebab kematian EPJD.

HS menyebut anak asuhnya tersebut mengalami pendarahan. Warga merasa curiga lantaran gadis tersebut belum menikah namun mengalami pendarahan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Timur pada Selasa (2/7/2019) malam.

Agen Domino


Sebelumnya, EPJD dibawa ke rumah sakit di daerah Rawalumbu lantaran mengalami sakit perut, Minggu (30/6/2019). Sampai di rumah sakit, ternyata calon bayi EPJD dan HS dinyatakan meninggal dengan kondisi prematur usia 5-6 bulan

HS kemudian membawa calon bayinya pulang ke rumah untuk dikubur. Bayi tersebut kemudian dikubur oleh HS di dalam pot lantai dua rumahnya. Saat itu, EPJD masih dalam kondisi hidup. Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto.

Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Sopar Makmur juga mengatakan hal senada. EPJD sempat dibawa pulang namun kondisinya melemah pada Selasa (2/7/2019) pukul 16.00 WIB.

Agen Poker


EPJD kemudian dibawa ke rumah sakit lagi. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (2/7/2019) pukul 18.00 WIB. Perbuatan HS dilakukan kepada EPJD sejak Desember 2018.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini termasuk celana dalam serta pot bunga. HS terancam Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pria berusia 71 tahun ini tercancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sementara untuk denda, HS terancam harus membayar denda paling banyak lima miliar rupiah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.