Header Ads


Sembarang Ajak Kenalan Banyak Wanita, Tanpa Malu Pria Ini Tunjukan Kemaluan Saat VC Korbannya



Seorang pemuda inisial SO (20), diamankan polisi karena setelah dilaporkan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial WhatsApp. Pelaku ditangkap di Kampung Tomia, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis (8/8/2019) kemarin.

Pelaku SO diciduk setelah penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh DI alias Dewi beberapa waktu lalu.

"(Penangkapan) sesuai laporan dari DI, atas tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan pelaku yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, dilansir Antara.

Ohoirat menjelaskan, tersangka SO diduga melakukan perbuatan pornografi pada tanggal 25 April 2019 pukul 00:30 WITA.

Agen Domino


Saat itu, tersangka sementara berada di rumahnya dengan memegang handphone sambil menekan nomor secara acak kemudian terhubung dengan nomor korban. Tersangka kemudian menyimpan nomor korban dan terlihat bahwa korban menggunakan aplikasi WhatsApp.

"Kemudian tersangka melakukan chating dengan korban untuk berkenalan, lalu sekitar pukul 01:00 WIT, tersangka langsung video call dengan korban sambil menujukan kemaluan tersangka," ujarnya.

"Korban terkejut akan hal tersebut kemudian korban langsung mematikan panggilan video dari tersangka," tambahnya.

Keesokan harinya, tanggal 26 April 2019, korban DI alias Dewi mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp, sambil menanyakan aksi yang dilakukan oleh tersangka semalam itu.

Agen Poker


Usai merekam perbuatan tersangka, korban yang sudah geram dengan aksi tersangka itu kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku, untuk melaporkan tindakan tersangka.

Korban datang melaporkan tersangka SO sambil menunjukkan barang bukti video dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku kemarin.

"Tersangka SO, dijerat dengan UU ITE yang bermuatan kesusilaan dan/atau pornografi, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.