Header Ads


Tak Tahan Nafsu Karena Istri Sedang Hamil, Guru Ini Nekat Rudapaksa Murid Sendiri



Bukannya memberi edukasi, seorang guru malah menggagahi siswinya sendiri. Akibatnya, guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung ini harus duduk di kursi pesakitan. Oknum guru bernama Eman (33) itu didakwa melanggar pasal tentang Perlindungan Anak.

Eman didakwa menodai muridnya sendiri, TA (16). Terdakwa menjalani sidang tertutup yang dipimpin oleh majelis hakim Yus Enidar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 6 November 2018.

Seusai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Evy Hernida dan JPU pengganti Oktavia Mustika mengatakan, sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi. Dalam kesaksiannya, TA mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh terdakwa yang tidak lain adalah gurunya.

JPU mengatakan, Eman hanyalah seorang guru ekstrakurikuler. Ia mengajar olahraga bola voli di sekolah korban. Pelaku mengancaman jika tidak menuruti kemauan nya, maka pelaku akan memberikan nilai buruk pada korban.

Agen Domino


Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali. Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018. Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan. Sabtu, 5 Mei 2018, keduanya bertemu di sebuah pantai di daerah Telukbetung Timur.

Sampai di lokasi, ternyata tidak ada pembicaraan. Namun, terdakwa melakukan perbuatannya (cabul) di semak-semak. TA sempat melawan. Namun, karena kalah kekuatan korban pun akhir nya pasrah. Perbuatan terdakwa berlanjut pada Sabtu, 12 Mei 2018. Seusai latihan voli, terdakwa memberikan jamu kepada TA dengan dalih agar tidak hamil. Namun, TA menolak. Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang.

Agen Poker


Aksi terdakwa tak cukup di situ saja. Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur. Di sana pelaku berusaha memberikan korban buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak, hingga akhir nya pelaku kembali melakukan perbuatan cabul. Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama.

Namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya. Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban. Terpisah, kuasa hukum terdakwa Dedy Irawan mengatakan, Eman tak kuat menahan nafsunya. Alasannya, sang istri sedang hamil tua.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.