Header Ads


Mabuk Berat, Pemuda Ini Gagahi Wanita Lansia Dan Bunuh Suami Korban



Kepolisian Resort Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan pasangan suami istri, Masse dan Maji yang terjadi di Jalan Danau Tempe, Kampung Salak, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat pada Jumat 19 April 2019 lalu.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Chrishty P. Siregar S.Ik saat menggelar press release di Mapolres Sorong Kota, Selasa (14/05) mengatakan, pelaku berinisial KR (23). Pelaku ditangkap di kediamannya pada 30 April 2019.

“Perlu diketahui, untuk kedua korban dan pelaku tidak saling mengenal. Namun pelaku bekerja menjaga kebun yang rumahnya dekat dengan rumah Korban. Pada saat melakukan aksinya, pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras,”jelas Mario.

Adapun kronologis pembunuhan dan pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan danau tempe, pada jumat 19 April 2019 sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras mendatangi rumah korban. Saat pintu rumah dibuka oleh korban 1, Masse (84), pelaku langsung masuk kedalam untuk menghampiri korban 2, Maji (71), istri dari Masse untuk keluar rumah.

Agen Domino


Masse pun menghalangi pelaku dengan cara mengayunkan parang kearah pelaku, namun pelaku menahan tangan Masse dan merampas parang tersebut kemudian memukul Masse berulang-ulang menggunakan parang dibagian tumpulnya hingga kakek masse terjatuh.

Setelah memukul kakek Masse, Pelaku pun menarik nenek Maji keluar rumah dan memerkosa nenek Maji disamping pagar rumah korban. Usai memerkosa nenek Maji, pelaku kemudian menarik nenek Maji menuju sebuah pondok kecil yang berjarak 500 meter dari rumah korban dan kembali menyetubuhinya.

“Setelah dua kali memperkosa korban ditempat yang berbeda, pelaku kemudian meninggalkan nenek Maji di gubuk tersebut,”imbuh Mario.

Mario juga mengungkapkan, Barang bukti yang tetinggal dillakukan tes DNA, serta memanggil dokter forensik untuk melakukan otopsi terhadap kakek Maji dan melakukan visum terhadap nenek Maji.

Agen Poker


Dari hasil otopsi dan visum tersebut, kakek Maji mengalami pecah bagian organ dalam di ulu hati dan terdapat garis luka panjang bekas hantaman benda tumpul di wajah, punggung, dan badan akibat perlawanan yang dilakukan kakek Maji saat membela istrinya.

“Sementara, sang nenek juga sudah dilakukan visum terhadap organ reproduksinya dan itu mendukung,”ungkapnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sorong Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.